Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
Rabu, 13 Februari 2013 – 15:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon presiden atau Presidensial Treshold 20 persen. Sebab, di dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945, tak diamanatkan penetapan ambang batas.
Konstitusi menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip hak sipil dalam sistem demokrasi. "Ini anti demokrasi," tegas Fadli Zon, Rabu (13/2).
Baca Juga:
Masalah besaran PT ini juga masih menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR.
Fadli mengatakan, angka PT yang begitu tinggi, merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Ini hanyalah kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu. Bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon
BERITA TERKAIT
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Zecky Alatas Sampaikan Pesan Penting untuk Anak Muda dan Kaum Milenial