DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan Nomor 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini melalui biaya kurator. “Saya kira penetapan biaya kurator ini harus dikaji atau dibatalkan. Apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak?. Jangan sampai biaya kurator ini malah merusak citra hukum di Indonesia,” tegas Marzuki.
“Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel,” kata Marzuki, dalam rilisnya, Jumat (15/2).
Menurut Marzuki, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran