3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama

3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama
3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk Tommy Hindratno penjara 3,5 tahun. Majelis menyatakan, pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibyo.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Dharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tommy tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta. Bila Tommy tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut pidana penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim anggota Dharmawatiningsih mengatakan, Tommy terbukti melanggar dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News