Jokowi Dinilai tak Paham Fungsi Perpustakaan

Jokowi Dinilai tak Paham Fungsi Perpustakaan
Jokowi Dinilai tak Paham Fungsi Perpustakaan
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi yang memutasi Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi menjadi Kepala Perpustakaan Jakarta Selatan sangat tendensius. Kebijakan itu, menurut Raihan, menggiring opini publik seolah-olah perpustakaan itu tempat buangan pejabat.

"Sebagai Gubernur, Jokowi punya kewenangan memutasi stafnya kemana saja. Tapi peristiwa mutasi tersebut jangan digiring menjadi opini publik seoah-olah perpustakaan itu tempat buangan para pejabat," kata Raihan Iskandar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).

Dikatakannya, pemutasian pejabat harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas kepatutan dan koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pasal 30 yang berbunyi "Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan," imbuh Raihan.

Artinya, Kepala Perpustakaan Daerah Jakarta Selatan harus memiliki latar belakang pendidikan dan profesi perpustakaan. Karena hanya seorang profesional pustakawanlah yang memahami dan mengerti bagaimana mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan baik. "Sementara Jokowi menugaskan Anas Effendi jadi Kepala Perpustakaan terkesan arogan karena tidak melihat kompetensi stafnya dan tidak pula mengindahkan amanat UU Perpustakaan," ungkap politisi PKS itu.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi yang memutasi Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News