Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:00 WIB
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan pembaruan atau update data diri sebagai syarat pencairan uang pensiun. Menurut Sudiyatmoko, kebijakan penyetopan tersebut akan dilakukan untuk mencegah adanya keterlanjuran pembayaran uang pensiun terhadap penerima pensiun yang tidak berhak. "Misalnya, karena penerima pensiun sudah meninggal dunia," katanya.
Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (Persero) Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, setiap tahun ganjil, misalnya 2013, para penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun wajib mengisi Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (STPB) dan diserahkan pada PT TASPEN paling lambat September 2013.
Baca Juga:
"Jika sampai batas waktu itu SPTB belum diserahkan, maka pencairan uang pensiun akan distop sementara," ujarnya melalui keterangan resmi Kamis (21/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya