Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK

Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut Yani, karena sebagai anggota Komisi Hukum DPR dirinya terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan mempertanyakan tindaklanjut dari ribuan surat laporan masyarakat ke KPK yang tidak jelas penanganannya.

"Saya dianggap sebagai penghambat eksistensi KPK karena terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan menanyakan tindaklanjut ribuan surat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Karena bersikap seperti itu, saat ini KPK menjadikan saya sebagai target penangkapan," kata Ahmad Yani, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).

Hanya saja lanjut politisi PPP itu, niat KPK untuk menangkap tidak kunjung terlaksana karena KPK tidak mempunyai bukti hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap saya. "Begitu ada celah, saya pasti disikat," ujar Ahmad Yani.

Dijelaskannya, keinginan Fraksi PPP di Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya untuk memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta meminimalisir berbagai masalah internal KPK yang saat ini mulai mencuat ke ranah publik.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News