Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut Yani, karena sebagai anggota Komisi Hukum DPR dirinya terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan mempertanyakan tindaklanjut dari ribuan surat laporan masyarakat ke KPK yang tidak jelas penanganannya. Dijelaskannya, keinginan Fraksi PPP di Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya untuk memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta meminimalisir berbagai masalah internal KPK yang saat ini mulai mencuat ke ranah publik.
"Saya dianggap sebagai penghambat eksistensi KPK karena terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan menanyakan tindaklanjut ribuan surat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Karena bersikap seperti itu, saat ini KPK menjadikan saya sebagai target penangkapan," kata Ahmad Yani, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Hanya saja lanjut politisi PPP itu, niat KPK untuk menangkap tidak kunjung terlaksana karena KPK tidak mempunyai bukti hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap saya. "Begitu ada celah, saya pasti disikat," ujar Ahmad Yani.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024