Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selasa, 26 Februari 2013 – 20:46 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah Salahudin Yahya (Ketua KPU Kota Bengkulu) dan dua anggotanya yaitu Kusmito Gunawan dan Isfal Andri. Akibatnya, Hendri Ariyanto yang akan menggantikan Hutagalung melalui proses PAW menjadi terhambat. DKPP menilai apa tindakan tiga komisioner KPU Bengkulu itu melanggar asas dan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu dan Peraturan Bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu," ujar pimpinan sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Selasa (26/2).
Sebelum putusan dijatuhkan, Satu menuturkan bahwa berdasarkan fakta dan pemeriksaan bukti-bukti selama persidangan, DKPP menyimpulkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik itu karena ketiganya menerima dan menindaklanjuti surat permohonan penundaan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Hendrik Hutagalung di DPRD Kota Bengkulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN