Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD

Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD
Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengeluhkan syarat domisili bagi calon anggota DPD dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Terlebih lagi, KPU tak mau menetapkan syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di provinsi berangkutan bagi calon anggota DPD, sehingga seseorang dari satu provinsi bisa menjadi calon anggota DPD dari provinsi lain.

Menurut Sudirta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan frasa bertempat tinggal di wilayah NKRI dalam UU Pemilu harus dimaknai sebagai syarat domisili bagi anggota DPD yang hendak mencalonkan diri dari provinsi tertentu. Sayangnya, KPU tak menindaklanjuti putusan itu dengan aturan yang lebih membatasi.

"Kami menyampaikannya kepada KPU agar KPU menuangkan prinsip putusan MK tersebut dalam peraturannya. Tapi KPU tidak memenuhinya. Ketentuan Pasal 12 huruf C UU 8/2012 berpotensi sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota DPD,” kata Sudirta di Jakarta, Selasa (26/2).

Ditegaskannya, calon anggota DPD seharusnya memenuhi syarat domisili di provinsi tertentu yang menjadi daerah pemilihannya. Namun Sudirta juga menyayangkan DPR yang juga tidak menghiraukan putusan MK.

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengeluhkan syarat domisili bagi calon anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News