Pemilih Diintimidasi, Pencoblosan Diwakilkan Kepala Kampung

Pemilih Diintimidasi, Pencoblosan Diwakilkan Kepala Kampung
Pemilih Diintimidasi, Pencoblosan Diwakilkan Kepala Kampung
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua 2013 dengan agenda pembuktian. Empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua selaku pemohon mendatangkan sekitar 30 saksi.

Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan kecurangan-kecurangan proses Pemilukada. Pemohon menganggap Pemilukada Papua tersebut dimenangi  pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal sarat akan kecurangan.

Yarekaruba, salah satu saksi menjelaskan pada tanggal 29 Januari 2013, tidak ada pencoblosan di kampung-kampung, tapi semuanya dipusatkan di Distrik. Dan dari 18 kepala kampung, hanya diwakili beberapa kepala.

"Saat itu saya berada di lapangan, kertas suara tidak ada yang keluar, karena semua terkumpul di Distrik. Semua ada 18 kepala kampung, tapi yang nyoblos itu diwakilkan 3 kepala kampung saja. Kami sendiri (masyarakat Papua-red) tidak memilih. Dan sempat ada rekapan kertas suara, tapi tidak ada pembacaan hasil," ujar Yarekaruba saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua 2013 dengan agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News