Pemilih Diintimidasi, Pencoblosan Diwakilkan Kepala Kampung
Kamis, 28 Februari 2013 – 20:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua 2013 dengan agenda pembuktian. Empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua selaku pemohon mendatangkan sekitar 30 saksi.
Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan kecurangan-kecurangan proses Pemilukada. Pemohon menganggap Pemilukada Papua tersebut dimenangi pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal sarat akan kecurangan.
Yarekaruba, salah satu saksi menjelaskan pada tanggal 29 Januari 2013, tidak ada pencoblosan di kampung-kampung, tapi semuanya dipusatkan di Distrik. Dan dari 18 kepala kampung, hanya diwakili beberapa kepala.
"Saat itu saya berada di lapangan, kertas suara tidak ada yang keluar, karena semua terkumpul di Distrik. Semua ada 18 kepala kampung, tapi yang nyoblos itu diwakilkan 3 kepala kampung saja. Kami sendiri (masyarakat Papua-red) tidak memilih. Dan sempat ada rekapan kertas suara, tapi tidak ada pembacaan hasil," ujar Yarekaruba saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua 2013 dengan agenda
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP