Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Semarang yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Askin dan MS Lumme. Majelis tingkat kasasi menilai Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
“MA menolak kasasi terdakwa, dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,” ungkap Artidjo saat dihubungi, Jumat (1/3).
Menurut Artidjo, kasasi Jaksa dikabulkan karena majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarmo dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?