TKI Klaim Asuransi Dipermudah

Banyak Klaim Palsu, Konsorsium Asuransi TKI Perlu Dievaluasi

TKI Klaim Asuransi Dipermudah
TKI Klaim Asuransi Dipermudah
JAKARTA - Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didesak untuk meningkatkan perhatian dan kinerja. Banyak manfaat tertunda cukup lama akibat adiministrasi berbelit sehingga mengakibatkan hak para TKI atau ahli warisnya terbengkalai.

     

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepada konsorsium asuransi TKI yang terdiri atas 10 perusahaan asuransi agar segera menyelesaikan sisa kasus yang ada. Kasus yang berhak mendapatkan klaim asuransi beragam mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sepihak, kecelakaan kerja, sampai kematian.

      

Berdasarkan data Kemenakertrans telah dilakukan verifikasi untuk penyelesaian permasalahan kasus yang terkait dengan pembayaran klaim asuransi TKI di antaranya sebanyak 24 TKI mengajukan klaim meninggal dunia, 11 klaim sakit, 1 klaim risiko TKI yang mendapat tindakan kekerasan fisik dan pemerkosaan, 42 klaim risiko TKI di-PHK sepihak, dan 29 klaim pemulangan TKI bermasalah.

"Ke depan kita mengharapkan kepada konsorsium asuransi TKI dan pelayanan khusus kepada kantor-kantor cabang yang ada di daerah akan lebih ditingkatkan kinerjanya, ini juga merupakan bahan evaluasi terhadap keberlangsungan program asuransi TKI. Kita mengharapkan agar kemudahan dalam pelayanan konsorsium TKI ini meningkat," ujarnya usai penyerahan klaim asuransi kepada 24 TKI meninggal dunia senilai total Rp 1,44 miliar di kantornya, Jumat (1/3).

   

JAKARTA - Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didesak untuk meningkatkan perhatian dan kinerja. Banyak manfaat tertunda cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News