Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas

Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas
Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas
JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan.

Hasil fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa verifikasi parpol memberi hak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki keputusan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, fatwa MA juga menilai bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait sengketa verifikasi parpol.

Hal itu merupakan inti dari fatwa MA bernomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013. Dalam fatwa bertanda tangan Ketua MA Hatta Ali itu menyatakan, Bawaslu dapat saja mempunyai keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU. Namun, MA tidak memperkenankan adanya sengketa antara KPU dengan Bawaslu.

"Terhadap perintah penerbitan Keputusan KPU tidak diatur mekanisme saling gugat-menggugat di Pengadilan karena kedudukan KPU dan Bawaslu adalah sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi fatwa itu.

JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan. Hasil fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News