Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika

Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Mantan vokalis Kangen Band itu akan menjalani sidang perdana, Kamis (7/3).

Tak tanggung-tanggung. Ketua majelis hakim untuk perkara ini adalah Binsar Siregar, ketua PN Kelas IA Tanjungkarang. Ia menangani langsung perkara ini lantaran mungkin Andika merupakan sosok yang cukup terkenal.

Dalam catatan Radar Lampung (Grup JPNN), Binsar biasanya menangani perkara yang besar dan menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebut saja kasus korupsi mantan Wabup Lampung Selatan Wendy Melfa atau perusakan patung Z.A. Pagaralam di Kalianda, Lamsel.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa Andika yang telah berdamai dan menikahi anak di bawah umur yang dilarikannya tetap disidangkan. Menurut Kasipidum Kejari Bandarlampung Rahman Zamal, perkara Andika memang tidak bisa selesai dengan perdamaian dan pernikahan.

BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News