Saatnya Kejaksaan Miliki ARO

Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Jaksa Agung RI Basrief Arief dan dan Jaksa Agung Kerajaan Belanda Herman Bohlhaar saat menandatangani Letter of Inten mengenai Legal Cooperation Activities di Bangkok. Foto: Dok. Req.com
KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi  dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Terutama dalam pengelolaan Barang Rampasan dan Sita Eksekusi. Setelah sukses dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung akan meningkatkan menjadi Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO) yang lebih transparan dan diakui secara internasional.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) adalah suatu unit penunjang dalam struktur Kejaksaan Agung. PPA merupakan pengembangan dari Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang merupakan pilot project  Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO).

PPA berfungsi sebagai penunjang kegiatan penegakan satuan kerja operasional seperti Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum serta  Perdata dan Tata Usaha Negara terkait aset-aset hasil tindak pidana dan juga berfungsi sebagai mekanisme yang memastikan semua aset yang masuk kedalam sistem Kejaksaan dikelola dengan tepat dan keluar melalui saluran yang sesuai.

 

PPA mengkoordinir unit-unit pengelola aset yang telah ada di setiap Kantor Kejaksaan diseluruh Indonesia dengan pola kerja transparan, akuntabel dan terstruktur.

 

KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi  dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News