Aturan Mutasi Pejabat Diperketat

Aturan Mutasi Pejabat Diperketat
Aturan Mutasi Pejabat Diperketat
JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi  terbuka ini nantinya akan dipayungi  ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.

"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran  kepada seluruh  pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi  jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).

JAKARTA--Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News