Gugatan Pilkada Papua Ditentukan Minggu Depan
Selasa, 05 Maret 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian pihak termohon.
Beberapa saksi dari pihak termohon dalam hal ini yakni pihak KPU sendiri, kembali melanjutkan kesaksiannya yang sempat tertunda. Kesaksian lanjutan kali ini tak berbeda jauh dari kesaksian pertama. Mereka bersikeras mengatakan bila proses pemilukada berlangsung dengan aman tertib dan lancar. Serta tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
Baca Juga:
Sementara, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan gubernur yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal. Dan meminta Pemilukada dilakukan ulang.
Usai mendengar pemaparan para saksi dari pihak termohon dan pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa keterangan yang diberikan sudah cukup. Untuk itu tidak akan ada lagi sidang selanjutnya.
JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan sore ini setelah tadi pagi diskors, dengan agenda pembuktian
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN