Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih kokoh mengemban amanat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Selasa (5/3), di hadapan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Akil Mochtar menyatakan kesiapannya untuk menjadi Hakim Konstitusi periode 2013-2018. Secara otomatis, Komisi Hukum akan memerpanjang masa jabatan Akil untuk lima tahun ke depan atau 2013-2018.

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Akil Mochtar. Akil merupakan calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR pada periode sebelumnya.

“Seperti dulu Pak Jimly calon dari DPR kalau sudah menjabat dalam masa jabatannya bagus, maka preseden yang ada kita akan minta kepada yang bersangkutan untuk diteruskan. Kecuali yang bersangkutan tidak bersedia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Selasa (5/3). Jadi, lanjut Tjatur, masa jabatan Akil otomatis akan diperpanjang oleh DPR untuk periode kedua atau 2013-2018.

KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News