Hasil Pilkada Konawe Digugat di MK

Hasil Pilkada Konawe Digugat di MK
Hasil Pilkada Konawe Digugat di MK
JAKARTA - Hasil perhitungan suara yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Konawe Sabtu) (2/3), terjadi dua putaran tidak serta merta diterima oleh kandidat lain. Buktinya, H Surunuddin Dangga bersama wakilnya Hj Dra Siti Aminah Razak Porosi (Serasi) resmi melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/1) pukul 14.55 WIB.

   

Dalam mengawal dalil gugatan ini pasangan nomor urut delapan ini, menggunakan jasa tujuh orang kuasa hukum. Yaitu, Kores Tambunan SH, Syahrul Arubusman SH, DR Drs M Rosdi BA SH MH, Sudirman SH, Taufan Hunneman SH, Mangasi Harianja SH, dan Henri Gani Purba SH, dan sebanyak 25 dalil jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terkait permohonan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah bersama wakil periode 2013-2018 dengan nomor pendaftaran 786/PAN/MK/III/2013.

   

"Iya kami resmi melakukan gugatan, karena sangat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Konawe," ujar Kores Tambunan, setelah memasukan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/3).

     

Banyaknya dalil tersebut kata Kores, disebabkan adanya krisis kepercayaan dari Serasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Dalam perjalanan demokrasi yang dianut, sangat tidak sesuai dan merugikan pihak karena terjadi kecurangan-kecurangan yang sitematik, terstruktur dan masif. Misalnya, dalam dalil yang dimasukan terkait verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga membuat banyaknya pemilih ganda pada masyarakat.

JAKARTA - Hasil perhitungan suara yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Konawe Sabtu) (2/3), terjadi dua putaran tidak serta merta diterima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News