Kemenkeu Hapus Bunga Utang PDAM Poso

Kemenkeu Hapus Bunga Utang PDAM Poso
Kemenkeu Hapus Bunga Utang PDAM Poso
POSO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memutuskan untuk memutihkan  bunga utang PDAM Poso, Sulawesi Tengah sebesar Rp 3,08 miliar. Dana yang dihapus itu merupakan bunga dari pinjaman pokok PDAM Poso ke LOAN sejak 1998 sejumlah Rp 2,4 Miliar.

“Penghapusan bunga utang (non pokok) ini sangat melegakan kami,” kata Direktur PDAM Poso Husni Moh Kasim SH kepada Radar Sulteng.

Penghapusan bunga utang ini, kata dia diusulkan PDAM Poso sejak 17 oktober 2012. Pengusulan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 114 Tahun 2012 yang mengatur PDAM berutang untuk mengajukan penghapusan utang. Sebab jika PDAM yang berutang tidak segera mengajukan restruk penghapusan utang, maka PDAM dimaksud akan diserahkan ke PUPM atau Pasar Uang Pasar Modal untuk dilelang.

"Ada 48 PDAM di Indonesia yang mengajukan restruk. Dan baru dua yang tuntas yaitu Poso dan Malang," terangnya dengan bangga.

POSO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memutuskan untuk memutihkan  bunga utang PDAM Poso, Sulawesi Tengah sebesar Rp 3,08 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News