Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018

Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009.

Berdasar putusan MK yang dibacakan pada 17 November 2009 itu, Gatot tidak terkena ketentuan Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang syarat pencalonan, yang  bunyinya, "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ketentuan pasal 58 huruf o UU Nomor 32 tahun 2004 itu digugat ke MK oleh Bupati Karimun (Kepulauan Riau) Nurdin Basirun, Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Bupati Timor Tengah Utara, NTT, Gabriel Manek.

Mirip Gatot, ketiganya pernah menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap ketika menjabat sebagai wakil kepala daerah dan ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah.

JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News