Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Kamis, 14 Maret 2013 – 00:59 WIB
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak namanya masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ketentuan anyar ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.
"Pengajuan pengunduran diri itu harus sudah disampaikan ke pejabat berwenang paling telat 15 Maret 2013," ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Lutfi TMA, kepada wartawan di kantornya, kemarin (13/3).
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP