Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur

Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pemilu 2014 mendatang.

Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak namanya masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan anyar ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

"Pengajuan pengunduran diri itu harus sudah disampaikan ke pejabat berwenang paling telat 15 Maret 2013," ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Lutfi TMA, kepada wartawan di kantornya, kemarin (13/3).

JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News