KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP

KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret lalu. Di dalam putusan, majelis DKPP menetapkan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan putusan pemberhentian kepada ketiga komisioner tersebut.

"Putusan DKPP ini sangat tidak objektif. Majelis hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi saja tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan," kata Hadi Sutrisno Daud yang dihubungi, Kamis (14/3).

DKPP juga dinilai hanya fokus pada data yang disodorkan pengadu (Panwaslu Kota Gorontalo, dan lima LSM). Sedangkan bukti-bukti KPU seperti berita acara pleno, rekomendasi Panwaslu yang berbeda-beda, rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI yang mendukung keputusan KPU Kota Gorontalo untuk meloloskan incumbent Adhan Dambea sebagai kandidat calon walikota.

"Dalam pertimbangan putusan, DKPP tidak melihat bukti dari KPU. Kami tidak jalan sendiri, semua langkah yang kami ambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," sergahnya.

JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News