Susno: Masa Saya Menjalani Perkara Orang Lain
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Namun dia masih bingung harus menjalani eksekusi yang mana.
"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500," kata Susno di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Hal ini dikatakan Susno karena dalam putusan MA yang menolak kasasinya hanya disebutkan; "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Serta Membebankan pemohon kasasi/ terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500".
"Seandainya balik ke putusan PT, yang diputus PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Lha gimana mau masukkan saya, nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masa saya menjalani perkara orang lain," tuturnya.
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat