Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan

Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki. Pasangan cagub nomor 5 itu menuduh ada berbagai kecurangan yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Jabar.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan menyebutkan adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan cagub terpilih Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.

"Bagi-bagi uang, bagi-bagi dodol, susu, telur puyuh, permen, sosis, kornet, sampai sapi juga dibagi. Ini fakta dan ada buktinya, cuma kehormatan saja yang tidak dibagi-bagi oleh pasangan Aher- Dede," ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).

Selain itu pasangan Aher-Dedy juga dituduh melakukan mobilisasi massa dari luar Jabar untuk memilih dalam pilkada. Arteria mengaku memiliki bukti adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan Aher-Dedy.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News