Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan

Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan yang singkat. Menurutnya, waktu 14 hari yang diatur dalam undang-undang tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang kompleks.

"Staf kami sampai 2-3 kali pingsan memeriksa berkas yang berkontainer-kontainer. Hakimnya nggak tidur. Jujur saja kami kewalahan," kata Akil dalam sidang perdana gugatan pemilukada Jabar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).

Apalagi, lanjutnya, saat ini ada perubahan dalam undang-undang yang memberikan waktu maksimal lima hari bagi pihak termohon untuk memenuhi panggilan MK. Sehingga waktu efektif untuk menangani sebuah perkara hanya menjadi delapan hari.

Hal ini disampaikan Akil menanggapi rencana pihak pemohon, pasangan cagub Jabar, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki yang akan mengajukan 1.500 saksi. Akil pun meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News