KPU Diminta Belajar dari Kasus PBB

KPU Diminta Belajar dari Kasus PBB
KPU Diminta Belajar dari Kasus PBB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tak punya bukti kuat untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan penyelenggara Pemilu itu mengikutsertakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2014. Karenanya, KPU memilih untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.

Penilaian itu disampaikan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma di Jakarta, Senin (18/3). "Putusan PTTUN sudah menegaskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu. Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat, tidak ada alasan legal bagi KPU selain melaksanakan putusan PTTUN," katanya.

Dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, UU Pemilu memang mengamanatkan putusan PTTUN harus disikapi paling lama tujuh hari kerja. Karenanya dengan tidak adanya kasasi yang ditempuh KPU, maka putusan PTTUN itu harus dilaksanakan.

Mulyana yang kini memimpin lembaga penelitian Seven Strategic Studies itu menambahkan, fakta menunjukkan PBB merupakan parpol dengan basis politik dan konstituen yang jelas. "Dengan demikian memang layak menjadi salah satu parpol kontestan pemilu 2014," tansadnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tak punya bukti kuat untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News