Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK

Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK
Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Lily menerangkan, uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Dia menyebut, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah Pasal 213 ayat H yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW).

"Saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut adik kandung mantan Presiden KH. Abdurahman Wahid tersebut mengatakan, Pasal 213 ayat H itu digunakan PKB secara sewenang-wenang memecat seseorang. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tandas Lily.

JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News