Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU

Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional. Menurut dia kurikulum yang dijalankan saat ini  melanggar Undang-Undang, sehingga mau tidak mau kurikulum 2013 harus dijalankan.

Hal ini dikatakan Prof Alkaf saat mendampingi Wamendikbud Musliar Kasim menerima perwakilan koalisi revolusi pendidikan yang menentang implementasi kurikulum 2013 di Kemendikbud, Rabu (27/3).

"Kurikulum ini merupakan perbaikan yang harus dilakukan, harus, tidak bisa tidak. Kurikulum selama ini melanggar," kata Prof Alkaf.

Dia menilai kurikulum yang berjalan saat ini (kurikulum tingkat satuan pendidikan) disebut berbasis kompetensi, tapi kenyataannya masing-masing kompetensi itu masih dipisah-pisah. Misalnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News