BKN Adakan Uji Publik Honorer K-2
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 27 Maret hingga 16 April melangsungkan uji publik terhadap tenaga honorer kategori dua (K-2). Tenaga honorer K-2 adalah pegawai yang terdaftar, tapi pendapatannya tidak dari APBN/APBD. Karena itu, sejumlah instansi pusat dan daerah yang memiliki tenaga K-2 harus segera mengumumkan nama-nama tenaga honorer melalui website atau media komunikasi lainnya. ”Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan itu disampaikan paling lambat 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada kepala BKN,” papar Budi.
’’Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respons terhadap daftar tenaga honorer K-2 yang ada. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) No B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,” jelas Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono di Jakarta, Rabu (27/3).
Dalam mengumumkan listing K-2 itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah, harus mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No 05/2010. Setelah diumumkan, PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, atau keberatan atas tenaga honorer yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 27 Maret hingga 16 April melangsungkan uji publik terhadap tenaga honorer kategori dua (K-2).
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa