Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/3), dimana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.
Karena dengan masih adanya gugatan ke MK, maka status Effendi Simbolon masih sebagai calon gubernur Sumut.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3), di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia