Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan

Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri  mempertanggungjawabkan aliran dan penggunaan dana yang diduga digunakan di luar mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana perintah  UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebab mengacu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak ditemukan aliran dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh kepolisian.

FITRA mencontohkan penggunaan Rp 6,9 miliar pada tahun 2011 di luar APBN, yang raib hanya untuk para pejabat tinggi kepolisian. Terlebih, penggunaan dana non-APBN di Polri ini digunakan tanpa adanya standar harga.

"Makannya kita menduga potensi penyalahgunaan ini sangat besar, yang sudah mengatur secara rinci. Hal itu terjadi karena regulasi tidak mengatur," kata Maulana di Jakarta, Minggu (31/3).

Untuk itu, FITRA menuntut pihak Kepolisian harus memasukkan dana yang bersumber dari kas negara. Misalnya dana dari bagi hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan rumah sakit non-BLU dan pengamanan berbagai objek vital yang masuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian. Maulana menegaskan, PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri harus ketat diberlakukan.

JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri  mempertanggungjawabkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News