Kalah, Rieke Balik ke DPR

Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur Jabar

Kalah, Rieke Balik ke DPR
Kalah, Rieke Balik ke DPR
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan cagub Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada sidang putusan di gedung MK kemarin (1/4).

Dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin hakim ketua, Achmad Sodiki, itu dinyatakan bahwa mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan cagub PDIP itu karena dalil yang diajukan tidak terbukti.

Dalam konklusinya Achmad yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan. Selain itu, dalil permohonan  yang diajukan juga dinyatakan tidak terbukti.

"Mengadili, menyatakan; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad yang membacakan putusannya.

JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News