Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sumut menggelar pemilihan ulang.

Kedua pasangan penggugat hasil pilgub Sumut itu menilai, proses penyelenggaraan pilgub banyaknya terjadi pelanggaran.

Menurut Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, pelanggaran yang mereka temukan di antaranya terkait adanya inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah.

"Dari yang kita hitung di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) saja, itu kita dapat tambahan hingga 1.200 suara. Dimana sebelumnya suara tersebut dinyatakan tidak sah" ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sumut di Jakarta, Selasa (2/4).

JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News