Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK

Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
JAKARTA – Mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak di lantai 2.

Gerobak ini diajukan sebagai salah satu bukti dugaan adanya politik uang yang dituduhkan dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

Peristiwa tersebut  menjadi pemandangan menarik yang terlihat pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut, Kamis (4/4). 

Menurut Nuriah, saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), gerobak ia terima tanggal 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu.

JAKARTA – Mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News