Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
Kamis, 04 April 2013 – 23:44 WIB
JAKARTA – Mungkin baru kali ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak di lantai 2. Menurut Nuriah, saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), gerobak ia terima tanggal 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu.
Gerobak ini diajukan sebagai salah satu bukti dugaan adanya politik uang yang dituduhkan dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.
Peristiwa tersebut menjadi pemandangan menarik yang terlihat pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut, Kamis (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Mungkin baru kali ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan