Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK

Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Menurut Adhan, gugatan terhadap ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo dilayangkan karena ada tindakan kesewenang-wenangan dalam putusannya. Di mana dalam putusannya, pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dianulir sebagai kandidat calon walikota Gorontalo.

"Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).

Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.

"Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.

JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News