Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Selasa, 09 April 2013 – 11:39 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar, Briptu Ishak Tiranda yang menembak Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mappaodang, Makassar Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Purwadi. Menurutnya, Ishak akan diadili diadili di pengadilan umum atas perbuatannya menembak Purwadi. Rumah Ishak menjadi salah satu rumah yang akan terkena pembongkaran terkait proyek perluasan pembangunan rumah sakit. Kejadian penembakan itu terjadi pada Sabtu (6/4). Pelaku pada sekitar pukul 15.00 WITA bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit yang berakibat pembongkaran rumahnya. Namun diskusi itu tidak berjalan mulus lantaran korban mengeluarkan pernyataan kasar.
"Dia (Briptu Ishak Tiranda) sudah jadi tersangka. Kita proses di peradilan umum," kata Kapolri usai silahturahmi di Markas Besar TNI AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Insiden penembakan Kombes Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda diduga dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit. Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaodang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar,
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa