Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
Rabu, 10 April 2013 – 00:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Nasional (Siswanas). Dengan RUU itu diharapkan bisa mengurai benang kusut pengawasan internal pemerintah.
Ya, RUU itu adalah jawaban dari banyaknya penjabat atau penyeleggara negara yang tersangkut korupsi. Tak hanya itu, masih banyaknya inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat tanah air.
"Ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem," kata MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Terkait dengan independensi, pegawai APIP merupakan pegawai lembaga bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem
BERITA TERKAIT
- Program Konservasi PHR Dinilai Sangat Strategis Bagi Pelestarian Gajah
- Ary Ginanjar Berikan Training ESQ Gratis untuk Dharma Wanita Kemenko Perekonomian
- Layani Angkutan Mudik Lebaran, Damri Menyiapkan 2.000 Bus
- Polri Melakukan Penerimaan Besar-besaran, Rekrut 2.000 Pemuda Papua Jadi Bintara
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan