Bupati Kolaka Dinonaktif, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati jadi Pelaksana

Bupati Kolaka Dinonaktif, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati jadi Pelaksana
Bupati Kolaka Dinonaktif, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati jadi Pelaksana
KENDARI - Kabag Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi mengatakan proses penyerahan Surat Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 131.74-2740 tahun 2013 tentang penonaktifan Bupati Kolaka Buhari Matta diagendakan hari ini, Selasa (9/4) di Gedung DPRD Kolaka.  Selanjutnya, tugas bupati akan diserahkan ke Wakil Bupati Kolaka Amir Sahaka (AM).

"Pak Gub (Gubernur Sultra, Nur Alam) akan ke Kolaka besok (hari ini-red). Beliau akan membawa sendiri SK Amir Sahaka dan menyerahkan langsung pada yang bersangkutan. Jadi hanya penyerahan SK sebagai pelaksana tugas bupati," kata Kusnadi seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/4).

   

Dikatakan, agenda penyerahan tugas itu tidak akan ada pelantikan karena  hanya penyerahan SK. Menurut Kusnadi, sebagai pelaksana tugas, Amir Sahaka hanya pelaksana tugas  yang tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Mengapa demikian? Karena dalam aturan perundang-undangan tidak membolehkan.

   

Karo Hukum Setprov, Sarifuddin Safaa SH MM  menambahkan, kalau seorang Plt tidak dilantik lagi tetapi hanya diserahi SK untuk melanjutkan roda pemerintahan. Berbeda halnya jika Amir Sahaka ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati, maka harus dilantik. Tapi karena hanya Plt, cukup dengan sebuah SK saja sesuai aturan yang ada di UU nomor 32 tahun 2004. "Bedakan pelaksana tugas dan penjabat bupati. Kalau penjabat bupati, itu dilantik, tapi pelaksana tugas, tidak. Hanya dikasih SK. Seperti Koltim karena disana ditunjuk Pj, jadi akan ada pelantikan," tandasnya.

   

KENDARI - Kabag Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi mengatakan proses penyerahan Surat Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News