Non Bank Wajib Lapor Tiap Bulan
Jumat, 12 April 2013 – 08:14 WIB
JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat aturan main lembaga keuangan non bank (LKNB). Kali ini, lembaga yang aktif sejak awal tahun tersebut tengah menggodok regulasi terkait kewajiban pelaporan keuangan industri LKNB setiap bulannya. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah OJK melakukan pengawasan kinerja industri. Lucky menerangkan, aturan tersebut bakal memuat sanksi-sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan bulanan. Beberapa sanksi yang normal diterapkan adalah mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa denda.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK I Lucky FA Hadibrata mengatakan, sistem pelaporan yang selama ini disetorkan LKNB dinilai kurang efektif, lantaran dilakukan secara per kuartal atau tiga bulanan. Padahal, dengan level krusial yang sama, pelaporan data industri keuangan nonbank masih kalah cepat dengan sektor perbankan.
Baca Juga:
"Karena itu kami sedang menggodok aturan baru, yang mewajibkan LKNB melaporkan kinerjanya setiap bulan. Sehingga kinerja bisa dilihat secara real time," ungkap Lucky di kantor OJK, Kamis (11/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat aturan main lembaga keuangan non bank (LKNB). Kali ini, lembaga yang aktif sejak awal tahun
BERITA TERKAIT
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Perputaran Uang Selama Idulfitri Diperkirakan Mencapai Rp 157,3 Triliun
- ENTREV Proyeksikan Harga Baterai Kendaraan Listrik Bakal Makin Turun
- Jurangmangu Tunnel Permudah Akses ke Bintaro Jaya Xchange