Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan

Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.

Alasannya,  pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu (14/4).

Dijelaskan Neta, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News