Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
JAKARTA –  Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (pilgubsu).

Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 Wib. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding.

JAKARTA –  Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News