Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
Senin, 15 April 2013 – 15:44 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Karena pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga menjadikan putusan MK sebelumnya tidak berguna.
Menurut anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ray Rangkuti, hal tersebut diungkapkan Akil, menanggapi pertanyaan terkait dimasukkannya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi secara tegas Ketua MK Akil Mochtar menyatakan norma hukum yang sudah dibatalkan, tidak bisa dimasukkan dalam RUU,” ujarnya usai beraudiensi dengan Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat