MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.

Dengan diputuskannya sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini, maka kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi, sudah sah dan tahapan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Gus-Soekirman, salah satunya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,tidak jelas kebenarannya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News