MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah
Senin, 15 April 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, yang meminta digelarnya Pilkada ulang di Sumatera Utara. MK bahkan juga sekaligus tidak mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. "Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (gir/jpnn)
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
“Sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi,
BERITA TERKAIT
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua