Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 15.10 WITA, Sabtu (13/4).
"PT Lion Mentari Air Lines akan melakukan ganti rugi sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).
Dijelaskan Mangindaan, ganti rugi yang akan dibayarkan pihak Lion Air mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No. 92 Tahun 2011.
"Peraturan tersebut mengatur tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bagasi yang hilang," jelasnya.
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet