9 Pelajar Korban Nikah Kilat Anggota DPRD

Siapkan Mobil Penghulu, Langsung Cerai Usai Kencan

9 Pelajar Korban Nikah Kilat Anggota DPRD
Kasus pencabulan oleh anggota DPRD Sampang (dua dari kiri) bersama dua wanita mucikari yang dirilis oleh Polda Jatim, Senin (15/04). Foto: GUSLAN GUMILANG/JAWA POS/JPNN
SURABAYA--Perilaku buruk anggota dewan kembali terungkap ke publik. M. Hasan Ahmad alias Ihsan, 44, anggota DPRD Sampang, Madura, Jatim, ditangkap polisi ketika sedang berkencan dengan pelajar kelas 2 SMK di sebuah hotel di Surabaya. Saat ditangkap Jumat malam (12/4), Ihsan mengaku sebagai pengusaha. Dia baru mengaku anggota dewan saat diperiksa.

Tanpa perlawanan, dia digiring anggota vice control unit kejahatan umum (jatanum) satreskrim ke Mapolrestabes Surabaya. Ihsan dibawa bersama anak baru gede (ABG) berinisial ASR yang masih berusia 16 tahun. Mereka sedang berduaan di dalam kamar Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya.

Selain Ihsan dan ASR, polisi menahan dua mucikari. Dua-duanya juga masih muda. Yakni, Dea Ayu, 20, asal Banyu Urip, dan Dini Rahmawati, 22, warga Putat Jaya, Surabaya. Ihsan, Dea, dan Dini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, ASR sebagai korban langsung dilepas setelah diperiksa.

Saat diperiksa, sebelum masuk hotel, Ihsan mengaku telah menikahi korban secara siri. Pernikahan itu dilakukan secara kilat di dalam mobil yang dibawa Ihsan, yakni Honda Odyssey L 1824 QR.

SURABAYA--Perilaku buruk anggota dewan kembali terungkap ke publik. M. Hasan Ahmad alias Ihsan, 44, anggota DPRD Sampang, Madura, Jatim, ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News