MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel

MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) semakin gencar menyapu hakim yang tidak bersih. Termasuk empat hakim yang mengadili kasus Telkomsel sehingga sempat dinyatakan pailit meskipun akhirnya putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

MA, Senin (15/4) mengumumkan secara resmi terdapat sebanyak 44 hakim mendapatkan sanksi. Empat di antaranya adalah majelis hakim kasus Telkomsel dan di pengumuman yang dicantumkan dalam situs MA itu diberi inisial SA (Sutoto Adiputro), AI (Agus Iskandar), NA (Nur Ali), dan BI (Bagus Irawan).

      

Semuanya dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 - No.02/SKB. /P/KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 pasal 5 ayat 2 huruf e dan pasal 14 ayat 1, pasal 19 ayat 4.

Hakim SA dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pekanbaru (Pkr), BI dimutasi ke PN Mataram, dan hakim NA dimutasi ke PN Palembang (Pl). MA juga membebaskan seluruhnya dari jabatan sebagai hakim niaga.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) semakin gencar menyapu hakim yang tidak bersih. Termasuk empat hakim yang mengadili kasus Telkomsel sehingga sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News