Uang Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta

Uang Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta
Uang Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta
JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011.

Corporate Secretary Lion Air Aditya Simanjuntak menjelaskan bahwa batas maksimal ganti rugi untuk bagasi hanya Rp 4,6 juta per orang.

"Di dalam peraturan menteri sudah dijelaskan tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, barang bagasi. Sehingga kita mengacu pada aturan tersebut, dan maksimal penggantian sebesar Rp 4,6 juta per orang,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).

Mengenai mekanisme pergantian ganti rugi pada penumpang Lion Air, pihaknya masih akan mengkaji dan berbicara dengan management. Kerena sampai saat ini belum dapat diakumulasikan berapa total yang harus dibayai Lion Air pada penumpang.

JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News