BKN Heran Pemko Berani Coret 38 Honorer K2
Jumat, 19 April 2013 – 01:28 WIB
JAKARTA - Dugaan pencoretan 38 nama honorer kategori dua (K2) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar, mengejutkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak Hutabarat, menegaskan, Pemko Siantar tidak punya kewenangan sama sekali mencoret nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga:
Kewenangan Pemko Siantar hanyalah mempublikasikan daftar honorer K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat, termasuk dari honorer K2 yang mrasa memenuhi persyaratan namun namanya tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
"Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (18/4).
JAKARTA - Dugaan pencoretan 38 nama honorer kategori dua (K2) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar, mengejutkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir